Jumat, 25 Februari 2022

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) : Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan

Sumber gambar: BKPSDM Barsel

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, hendaknya profesi guru dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Guru sebagai tenaga profesional tentu mempunyai konsekuensi atas jabatannya tersebut. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru.

Kegiatan Pengembangan Keprofesian Bekelanjutan (PKB) merupakan bentuk nyata dari usaha mewujudkan terbentuknya guru profesional. Guru yang memiliki ilmu pengetahuan kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah. Dan yang tak kalah penting adalah guru yang memiliki kepribadian matang, kuat dan seimbang.


Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dapat mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru. Selain itu juga harus fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Untuk itu penting bagi seorang guru untuk mengetahui acuan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Kenaikan pangkat seorang guru PNS diawali dengan pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit). Didalamnya memuat berkas-berkas yang berisi dokumen bukti fisik prestasi kerja yang dicapai guru yang telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu.


Berapa jumlah angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat?

Jumlah Angka Kredit yang Dipersyaratkan dalam Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Untuk mendapat kenaikan pangkat, seorang guru harus memenuhi jumlah minimum angka kredit yang dipersyaratkan. Setiap jenjang kenaikan pangkat/golongan memiliki jumlah minimum angka kredit dengan rincian angka kredit yang berbeda sebagaimana pada tabel berikut





Salah satu AK yang harus dipenuhi adalah dari unsur PKB. Untuk itu sangatlah penting bagi setiap guru untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kegiatan PKB.

Dengan mengetahui dan memahami teknis kegiatan dan angka kredit yang dapat diperoleh untuk setiap jenis kegiatan PKB, maka guru dapat mengetahui kekurangan dan ketercapaian syarat untuk kenaikan pangkatnya. Hal ini juga membantu guru untuk merencanakan kegiatan-kegiatan PKB yang akan diikuti/dilaksanakan guna memenuhi angka minimal unsur PKB tersebut.


PKB merupakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru. PKB dilaksanakan oleh guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya.


Jumlah angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur PKB berdasarkan Ketentuan pasal 17 Permenneg PAN dan RB No 16 Tahun 2009 sebagaimana tabel berikut.




Dari tabel diatas, dapat kita lihat bahwa Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang harus dipenuhi guru sebagai syarat kenaikan pangkatnya meliputi:
  1. Pengembangan diri
  2. Publikasi Ilmiah
  3. Karya inovatif

Jika Anda berencana untuk mengajukan kenaikan pangkat. Kini saatnya memeriksa kembali dokumen Anda, termasuk berkas PKB.

Pastikan angka minimal unsur PKB Anda sudah terpenuhi.


Semoga bermanfaat.



#Mau naik pangkat
#Berani kepo dalam kebaikan itu luar biasa
#Tulisan tentang Pengembangan Diri Dikalt Fungsional dan Teknis dapat dibaca   (disini)



Sumber Bacaan:
  1. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keforesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya
  2. Panduan Praktis Menulis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  : Menjadi Guru Profesional dan Berkualitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar