Jumat, 25 Februari 2022

Kegiatan PKB dalam Pengembangan Profesi Guru : Pengembangan Diri (2)

 

sumber gambar: dokumen pribadi

Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan pengembangan diri selain  diklat fungsional dan teknis adalah kegiatan kolektif guru.

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Seperti halnya diklat fungsional, guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri.


Guru dapat mengikuti kegiatan kolektif guru dengan cara:
  • Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/musyawarah kerja guru.
  • Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media, dan/atau kegiatan lainnya.
  • Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  • Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
  • Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam peningkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1(satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemuan. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.

Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dalam 1 tahun dapat berupa:
  1. Paket pengembangan silabus, RPP, bahan ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  2. Paket pengembangan instrumen penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  3. Paket pengembangan model-model pembelajaran dan jurnal belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  4. Paket pembuatan/pengembangan alat peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  5. Paket pengembangan karya ilmiah guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15
Keterangan :
  • Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal kelipatannya.
  • Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Sehingga jika dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
  • Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%
  • Ketua KKG/MGMP membuat rekap keikutsertaan peserta dalam kegiatan kolektif selama satu tahun, dan sertifikat/surat keterangan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya atau kepala UPTD atas nama kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atas usulan dari ketua KKG/MGMP
Angka kredit untuk setiap kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan kolektif ditunjukkan pada tabel berikut ini.



Bukti fisik keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru yang harus disertakan dalam pengajuan kenaikan tingkat/jabatan adalah:
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.
  2. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana berikut.
Isi Laporan Kegiatan Kolektif

1. Bagian Awal
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah tersebut harus ditandatangani oleh ketua KKG, MGMP, KKKS, KKPS.

2. Bagian Isi
  • Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan
  • Penjelasan isi kegiatan
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut
  • Dampak terhadap peningkatan mutu KBM dan peserta didik
  • Penutup
3. Bagian Akhir
Lampiran, terdiri dari:
  • Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan petemuan
  • Matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebgaimana tabel berikut.



Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan guru, baik berupa diklat fungsional dan teknis maupun kegiatan kolektif guru tentunya harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar kompetensi yang disyaratkan bagi profesi guru.
Disamping itu pengembangan diri juga dimaksudkan untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru.
Dimana dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki diharapkan dapat menunjang pengembangan karirnya.



Semoga bermanfaat.


#Mau naik pangkat
#Berani kepo dalam kebaikan itu luar biasa
#Selanjutnya tentang Publikasi Ilmiah ... silahkan ditunggu


Sumber Bacaan:
  1. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keforesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya
  2. Panduan Praktis Menulis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  : Menjadi Guru Profesional dan Berkualitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar