Jumat, 25 Februari 2022

Kegiatan PKB dalam Pengembangan Profesi Guru : Pengembangan Diri (1)

 

Sumber gambar: https://blog.skillacademy.com/

PKB merupakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru.PKB juga menjadi bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru. Sehingga kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dapat mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru.

Dalam pengembangan profesi guru, PKB merupakan salah satu dari unsur yang diperlukan untuk memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan fungsional.

Untuk itu penting bagi seorang guru ASN untuk mengetahui dan memahami unsur, subunsur, dan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Berikut tabel unsur, subunsur, dan kegiatan PKB yang dijelaskan dalam Permenneg PAN dan RB No 16 Tahun 2009 pasal 11.



Subunsur Pengembangan Diri

Seperti tampak pada tabel diatas, pengembangan diri dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru.

Diklat Fungsional dan Teknis

Diklat fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang (Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keforesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya).

Kegiatan diklat fungsional dapat diikuti guru atas dasar penugasan dari kepala sekolah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat ijin dari kepala sekolah sebagai atasan langsung.

Kegiatan tersebut dapat berupa:
  1. Kursus
  2. Pelatihan
  3. Penataran
Durasi kegiatan adalah 30 jam, yang diselenggarakan oleh Kemdikbud atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti P4TK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat ijin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Untuk kegiatan kolektif guru berupa in house training diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1-3 hari penuh atau setara dengan 8-24 jam pelajaran @45 menit (< 30 jam).

Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB No 16 Tahun 2009 sebagaimana tabel berikut ini.



Durasi waktu pelaksanaan diklat fungsional dapat dilihat pada struktur materi yang tercantum pada sertifikat.


Keikutsertaan guru dan guru yang mendapatkan tugas tambahan dalam kegiatan diklat fungsional dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut:
  1. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi antara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan secara penuh.
  2. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi antara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan secara penuh.
  3. Fotokopi laporan deskriptif hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri dan telah disahkan kepala sekolah, baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi antara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalam jaringan secara penuh. Laporan terebut disajikan dengan kerangka laporan yang telah ditentukan.
Catatan :
Laporan dan bukti fisik pelaksanaan pengembangan diri guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.


Kerangka Laporan Diklat Fungsional
1. Bagian Awal
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, dimana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, surat undangan penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari Kepala Sekolah serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

2. Bagian Isi
  • Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  • Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  • Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkataqn mutu KBM dan peserta didiknya.
  • Penutup
3. Bagian Akhir

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:


Guru yang telah mengikuti diklat fungsional berkewajiban mendesiminasikan kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing. Desiminasi ini sebagai wujud kepeduliannya dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Guru yang mendesiminasikan hasil diklat fungsional akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai narasumber.



Semoga bermanfaat.



#Mau naik pangkat
#Berani kepo dalam kebaikan itu luar biasa
#Tulisan tentang pengembangan diri Kegiatan Kolektif Guru bisa di baca (disini)


Sumber Bacaan:
  1. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keforesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya
  2. Panduan Praktis Menulis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  : Menjadi Guru Profesional dan Berkualitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar